Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menilai rencana pemberian amnesti bagi warga binaan berusia di bawah 35 tahun yang akan mengikuti program komponen cadangan (komcad) harus didasarkan pada asesmen yang ketat.

Menurut Hibnu, pemberian amnesti harus didukung parameter yang jelas, mulai dari jenis tindak pidana, karakter, hingga kondisi psikologis warga binaan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.

"Amnesti itu penghapusan hukuman. Karena itu harus juga dilihat kejahatan apa yang diberi amnesti," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia menilai tujuan pemerintah mengaitkan amnesti dengan pembinaan melalui program komcad patut diapresiasi. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati melalui asesmen terhadap kepribadian, perilaku, dan kondisi psikologis calon penerima.

Baca juga: Menkum: Penerima amnesti disiapkan dukung ketahanan pangan

"Harus dilakukan asesmen dulu, karena menyangkut kepribadian. Jangan sampai nanti justru merusak institusi ataupun kepentingan negara," ujarnya.

Hibnu juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan proses seleksi secara ketat terhadap warga binaan yang akan menerima amnesti sekaligus mengikuti program komcad.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sepanjang diterapkan secara selektif.

"Tujuannya bagus, termasuk untuk mengurangi overkapasitas lapas. Tetapi harus selektif, baik dari jenis tindak pidananya, karakteristik orangnya, maupun kondisi psikologisnya. Jangan sampai kebijakan ini menjadi bumerang," katanya.

Baca juga: Pemerintah siapkan skema amnesti bagi warga binaan kasus narkoba

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan berusia di bawah 35 tahun pada 17 Agustus 2026. Penerima amnesti tidak langsung dibebaskan, tetapi akan mengikuti program komcad sebagai bagian dari pembinaan sekaligus upaya mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan rumah tahanan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.