Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membangun Museum Perjalanan Pemilu setelah menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia. Mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang sudah berlangsung 13 kali," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI Nur Wakit Aliyusron dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPU RI berharap museum tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi dalam berdemokrasi.
Di sisi lain, dia mengatakan KPU RI mengapresiasi dan berterima kasih atas upaya KPK dalam pemulihan aset hasil rampasan.
"Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan penyerahan aset tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.
Mungki mengatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan amanah kepada KPU RI agar aset tersebut dipasang penanda khusus hasil rampasan tindak pidana korupsi sebagai upaya edukasi publik bahwa aset rampasan tidak menganggur, namun menjadi fasilitas bermanfaat bagi publik.
"Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen barang milik negara dan ketepatan pemanfaatannya," katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.