Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan permohonan praperadilan.
Lodewyk Pusung merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
"Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk tercatat mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka," demikian keterangan permohonan.
Pihak termohon adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam SIPP, tercatat pula bahwa sidang akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026, pada pukul 08.00–10.00 WIB dengan agenda kelengkapan legal standing.
Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca juga: Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi BGN tersangka baru kasus MBG
Baca juga: Kejagung temukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus MBG
Baca juga: Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.