Bogor (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk proaktif dalam informasi publik menuju pemerintah yang terbuka, dengan menggelar rapat kerja yang berlangsung di Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian, Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

"Mendapatkan informasi merupakan perwujudan hak asasi manusia yang juga tercantum dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik. PPID sebagai badan wajib menyediakan informasi publik yang dituntut pelayanan secara cepat, tepat, akurat, ketat dan terbatas," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Harry Priyono.

Menurut Harry, harus ada perubahan karakter dan pola pikir dari PPID terkait keterbukaan informasi publik yang tidak bisa dicegah. Sehingga perlu dilakukan reformasi birokrasi, agar PPID menjadi terdepan dalam penyebarluasan informasi publik.

"Pejabat PPID harus responsif dalam memenuhi hak informasi masyarakat, jika tidak pranata Humas akan tertinggal," katanya.

Ia mengatakan, PPID memiliki peran strategis menginformasikan apa yang sedang, akan dan direncanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya di sektor pertanian. Agar masyarakat mendapat manfaat dari program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Tugas penyelenggara pemerintah adalah sebagai regulator, melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengaturan. Setiap yang dilakukan pemerintah harus melibatkan publik, jika tidak pemerintah akan berjalan sendiri, tanpa peran aktif masyarakat di dalamnya," katanya.

Sebagai regulator, lanjut Harry, setiap produk hukum yang dihasilkan lembaga pemerintah hendaknya melibatkan publik agar dikemudian hari tidak ada data yang dikeluhkan, dan apakah sudah memenuhi segala yang dibutuhkan masyarakat.

"Regulasi baru harus melibatkan masyarakat, jika hanya dilakukan antara aparat dengan aparat, maka informasi publik masih jauh tertinggal. Partisipasi publik dalam pengambilan kebijaksanaan memicu perubahan informasi dengan melibatkan masyarakat langsung menjadi lebih baik," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian melalui Biro Humas dan Informasi Publik menyelenggarakan rapat kerja PPID 2016 yang dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai bidang di Kementerian Pertanian.

"Saat ini informasi sudah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah karena dilindungi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Herdriadi

Agung mengatakan, dengan hak tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik.

"PPID memiliki peran yang sangat penting, dalam mencapai terwujudnya keterbukaan informasi publik. PPID harus memiliki paradigma baru lebih proaktif dalam menyebarkan informasi sesuai dengan pedoman dan aturan-aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia menambahkan, rapat kerja selain untuk memperkuat kinerja PPID lebih proaktif dalam keterbukaan informasi publik Kementerian Pertanian mewujudkan pemerintah yang terbuka, sekaligus pengukuhan PPID Utama dan PPID Pelaksana.

Rapat kerja diikuti sekitar 200 peserta terdiri atas PPID utama kementerian pertanian, PPID pelaksana eselon I, PPID pelaksana UPT, PPID pembantu pelaksana, arsiparis, pranata humas dan pustakawan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016