Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus memperkuat upaya perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, seiring operasi pemerintah setempat dalam memberantas jaringan penipuan daring yang melibatkan tenaga kerja asing.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie mengatakan KBRI terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan otoritas Kamboja sekaligus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur bekerja dalam aktivitas ilegal.
“KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,” kata Krishnajie dalam siaran pers KBRI Phnom Penh yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan daring harus siap menghadapi proses hukum.
“Semua pihak, termasuk WNI, harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,” tegasnya.
Di sisi lain, KBRI juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kamboja meminta WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera kembali ke Indonesia.
“Desakan tersebut disampaikan karena masih banyak WNI yang telah memperoleh penghapusan denda, namun tetap berada di Kamboja,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh.
Menurut KBRI, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.
Krishnajie menjelaskan sebagian WNI yang masih bertahan di Kamboja beralasan belum memiliki biaya untuk membeli tiket pesawat pulang.
“Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,” katanya.
Untuk membantu proses kepulangan, hingga 30 Juni 2026 KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi pemulangan 5.487 WNI ke Indonesia. Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
KBRI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi WNI yang terdampak operasi penertiban di berbagai wilayah Kamboja.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, KBRI juga menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial maupun berada dalam kelompok rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak.
“Saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh sambil menunggu proses kepulangan mereka,” menurut KBRI Phnom Penh.
Data KBRI menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.
Meski proses pemulangan terus berjalan, KBRI mencatat masih terdapat WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.
Saat ini sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi milik Pemerintah Kamboja. Lebih dari 500 orang ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo, sementara sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di kawasan sekitar Phnom Penh.
Baca juga: 8.000 WNI korban penipuan daring melapor ke KBRI Phnom Penh
Baca juga: KBRI: Hampir 6.000 WNI peroleh penghapusan denda overstay dari Kamboja
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.