Kepatuhan yang dipelihara secara berkala selalu lebih murah, lebih cepat, dan memberikan ketenangan dibandingkan kepatuhan yang baru dikejar ketika hambatan sudah muncul di depan mata
Jakarta (ANTARA) - Pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi contoh menarik bagaimana sebuah perubahan yang tampak sederhana justru membuka kesadaran baru mengenai pentingnya kepatuhan administrasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis.
Sejak penerapan KBLI 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 18 Juni 2026, banyak pelaku usaha menduga proses yang harus dilakukan hanya sebatas mengganti kode kegiatan usaha agar sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Logikanya sederhana. Jika bidang usaha sudah sesuai, maka pembaruan data seharusnya berjalan tanpa hambatan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda.
Tidak sedikit perusahaan yang justru mendapati permohonannya tertahan atau ditolak oleh sistem. Hambatan tersebut bukan semata-mata karena kesalahan memilih kode usaha, melainkan karena terdapat kewajiban administrasi lain yang belum dipenuhi.
Hal ini menjadi pelajaran penting tentang sistem yang tidak hanya membaca satu data secara terpisah, melainkan melihat perusahaan sebagai satu kesatuan identitas hukum.
Ketika perusahaan hendak memperbarui KBLI, sistem sekaligus memeriksa apakah laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan telah disampaikan dan apakah data beneficial ownership atau pemilik manfaat telah diperbarui.
Banyak pelaku usaha baru menyadari bahwa laporan tahunan belum pernah dilaksanakan sejak perusahaan berdiri, atau data pemilik manfaat belum diperbarui setelah terjadi perubahan kepemilikan saham maupun struktur pengendalian perusahaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang memandang aspek legalitas hanya sebagai pelengkap administrasi, bukan sebagai fondasi usaha.
Kepatuhan administrasi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.