Tidak ada satu pun keputusan yang diambil tanpa melewati rekomendasi strategi kebijakan dari BSK Kementerian Hukum

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mencatat kinerja positif di berbagai unit utama sepanjang semester I 2026, mulai dari pelayanan administrasi hukum, bantuan hukum, kekayaan intelektual, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Sabtu, mengatakan Badan Strategi Kebijakan (BSK) telah menjadi unit penting dalam pengambilan keputusan di Kementerian Hukum karena seluruh kebijakan didasarkan pada analisis dan bukti yang valid.

"Tidak ada satu pun keputusan yang diambil tanpa melewati rekomendasi strategi kebijakan dari BSK Kementerian Hukum," ujar Supratman.

Menurut dia, seluruh keputusan yang diambil tidak didasarkan pada inisiatif pribadi, melainkan mengacu pada fakta, data, dan rekomendasi yang disusun BSK.

Baca juga: Kemenkum terus tingkatkan layanan publik usai kepuasan capai 97 persen

Di bidang pelayanan publik, Supratman mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan 99 persen permohonan layanan yang diajukan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan capaian tersebut belum membuat Kementerian Hukum berpuas diri karena masih terdapat sekitar satu persen permohonan yang belum terselesaikan.

"Dari kurang lebih 10 juta pelayanan di AHU setiap tahun, satu persen berarti masih ada sekitar 100 ribu pelayanan yang belum selesai," katanya.

Untuk mempercepat penyelesaian permohonan pelayanan publik, Kementerian Hukum menginisiasi program Pasti Ada Solusi yang diselenggarakan setiap Jumat.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan langsung kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan kepada Menteri Hukum untuk dicarikan penyelesaian.

Baca juga: Kemenkum Kepri terima 1.253 permohonan KI hingga Juni 2026

Pada bidang bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Supratman mengatakan pihaknya juga akan menjalin kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, agar layanan hukum dan akses terhadap keadilan dapat diberikan secara terpadu.

"Saya akan bicara dengan Polri dan Kejaksaan agar semua proses yang terkait layanan hukum maupun akses keadilan bisa disatukan dan kita berkolaborasi lintas instansi," ujarnya.

Di bidang kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mempercepat penyelesaian permohonan masyarakat.

Baca juga: DJKI Kemenkum musnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek pakaian

Menurut Supratman, proses pendaftaran indikasi geografis dan merek kolektif di Indonesia kini termasuk yang tercepat di tingkat global.

Ia menyebut Indonesia juga telah menjadi negara dengan jumlah pendaftaran indikasi geografis terbanyak di kawasan ASEAN, setelah sebelumnya berada di peringkat kedua.

Selain itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dinilai berhasil menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi aparatur, sedangkan Inspektorat Jenderal terus memperkuat fungsi pengawasan internal.

Supratman menegaskan Kementerian Hukum berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan, baik hasil pengawasan internal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada aspek tata kelola organisasi, ia mengatakan fungsi kesekretariatan telah menjalankan sistem merit dalam manajemen sumber daya manusia guna mendorong partisipasi seluruh unit kerja dalam pengambilan kebijakan.

Untuk memperkuat komunikasi internal, Kementerian Hukum akan menggelar town hall meeting atau pertemuan terbuka yang melibatkan sekitar 7.900 pegawai.

"Kami ingin membentuk tim yang solid dalam rangka mewujudkan cita-cita Bapak Presiden, yaitu birokrasi yang melayani," kata Supratman.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.