Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) karena tidak menaati aturan hukum di Indonesia selama semester I-2026.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Sabtu.

Ia menjelaskan pemulangan paksa WNA tersebut disebabkan beragam alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh deportasi empat WNA China hasil operasi gabungan

Tak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.

Deportasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing.

Pihaknya menyambut dengan terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun investor yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah provinsi untuk mewujudkan pulau Bali sebagai destinasi wisata Internasional.

Baca juga: Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

Namun, ia menekankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.

Adapun pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri, patroli keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Baca juga: Imigrasi deportasi 3 WNA Tiongkok yang manipulasi data untuk visa

Penguatan sinergi dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yakni pengungkapan laboratorium gelap (Clandestine Laboratory) pembuatan narkotika pada Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia melalui sinergi dengan BNN dan Bea Cukai.

Tak hanya itu, pada Maret 2026 juga ditangkap buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol dan yang terbaru pada Juni 2026 menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika di Australia, melalui sinergi Bareskrim Polri dan Polisi Federal Australia (AFP).

Baca juga: Imigrasi Belawan deportasi tujuh WNA langgar aturan keimigrasian

Baca juga: Imigrasi Singkawang deportasi WNA Taiwan karena overstay lebih 60 hari

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.