Jakarta (ANTARA) - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong sebagai strategi baru penguatan ekonomi desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen percepatan kedaulatan ekonomi berbasis desa.
Program ini juga diperkuat dengan dukungan pembiayaan melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025, dan Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025.
Dari perspektif kebijakan, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya merevitalisasi amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui model koperasi yang lebih terintegrasi dengan pembangunan desa.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pemerintahan Presiden Prabowo memastikan gerakan koperasi sebagai katalis kesejahteraan masyarakat, utamanya di perdesaan.
KDMP sebagai peta jalan menuju kesejahteraan rakyat (utamanya di perdesaan) adalah keniscayaan.
Koperasi lahir sebagai manifestasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perwujudan demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki banyak fungsi,, di antaranya berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan warga dan masyarakat, memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Oleh karena itu, keberadaan KDMP berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya mengurangi angka pengangguran.
Koperasi berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat Indonesia dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah.
Konsep koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari figur Bung Hatta. Bung Hatta sempat mempelajari ilmu koperasi di Skandinavia, di sela waktu saat menempuh pendidikan di sekolah ekonomi di Rotterdam, Belanda.
Pada 1925 salah satu proklamator Kemerdekaan RI itu mengunjungi Denmark dan Swedia, untuk belajar tentang koperasi. Menurut Bung Hatta, koperasi cocok diterapkan di negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.
Mendorong kesejahteraan
Negara-negara di kawasan Skandinavia adalah contoh klasik negara yang menganut konsep negara kesejahteraan. Sistem ini menekankan peran proaktif pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial dan layanan pokok bagi warganya.
Dengan menyediakan akses yang lebih merata terhadap kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, negara kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah), untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.
Negara berbasis kesejahteraan ditujukan untuk menyediakan pelayanan sosial bagi seluruh warga. Negara kesejahteraan berupaya untuk menyelenggarakan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan warga secara adil dan berkelanjutan.
Negara kesejahteraan adalah, ketika pemerintahan bertanggung jawab menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi warga, utamanya di perdesaan.
Negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial, yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial, mencakup jaminan sosial, baik berbentuk bantuan sosial maupun asuransi sosial.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.