Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penegasan kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan mengatakan perubahan yang dilakukan pemerintah bukan menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan memperjelas sejumlah ketentuan yang selama ini dinilai masih terlalu luas.

"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan penyempurnaan aturan dilakukan antara lain melalui pengelompokan jenis penghasilan secara lebih rinci.

Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final menjadi lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak.

Menurut Monica, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan PPh Final UMKM yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.

Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Monica menerangkan, perubahan itu mencakup perluasan subjek PPh Final 0,5 persen yang kini meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Pemerintah juga menambahkan pengecualian bagi subjek tertentu, menyesuaikan cara menghitung peredaran bruto sebagai syarat penggunaan fasilitas, serta menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica mengatakan penyempurnaan juga bertujuan memberikan rasa keadilan, terutama bagi pelaku usaha yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMKM sehingga tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap mempertahankan arah kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

Hal itu terlihat dari keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya diturunkan dari 1 persen melalui kebijakan perpajakan terdahulu.

"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.

Baca juga: DJP sebut Coretax di Danantara bukan error, hanya penyempurnaan fitur

Baca juga: Kemenkeu uji coba Coretax dua kali untuk pastikan kesiapan sistem

Baca juga: DJP catat 5,74 juta wajib pajak aktivasi akun Coretax per 20 November

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.