Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan segera melakukan rehabilitasi tata kelola kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah optimalisasi pemadaman tim gabungan selesai dilakukan.

"Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan tahapan rehabilitasi tata kelola TPA Jatiwaringin ini segera dilakukan setelah penanganan dan pengendalian kebakaran berhasil diselesaikan.

Baca juga: Menteri LH: Sisa area terbakar di TPA Jatiwaringin tinggal 3,6 persen

"Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didorong untuk segera beralih dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan," katanya.

Langkah rehabilitasi dinilai penting untuk mempercepat penanganan, dimana melalui penutupan TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, sebagai upaya menekan risiko kebakaran hebat dan pencemaran lingkungan yang kerap melanda area pembuangan sampah.

"Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," ucapnya.

Baca juga: Penyelidikan kebakaran TPA Jatiwaringin dilakukan usai pemadaman

​Selain memicu kebakaran, lanjut dia, sistem pembuangan terbuka juga berisiko tinggi menghasilkan cairan lindi saat memasuki musim hujan. "Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar," kata Rasio.

Sementara itu mengenai kepastian hukum atas tata kelola TPA yang buruk, pihak KLH juga menegaskan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memitigasi bencana kebakaran yang sedang terjadi agar tidak meluas.

​"Mengenai potensi sanksi bagi pengelola, dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH. Namun, evaluasi total terhadap tata kelola persampahan akan tetap berjalan pasca-pemadaman," kata Rasio.

Baca juga: Status tanggap darurat di TPA Jatiwaringin berlaku hingga 14 Juli 2026

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.