Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespons usulan ihwal hak keuangan kepala daerah ditingkatkan dalam rangka mencegah praktik korupsi.
Ia menilai usulan tersebut tidak bersifat mendesak. Menurut dia, menjaga keberlangsungan fiskal agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan lebih perlu dikedepankan dibanding meningkatkan hak keuangan kepala daerah.
“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua Komisi II usul hak keuangan kepala daerah naik cegah korupsi
Usulan meningkatkan hak keuangan kepala daerah untuk mencegah rasuah muncul dari Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Legislator urusan pemerintahan dalam negeri itu menilai, hak keuangan kepala daerah saat ini masih terbatas.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ucap Rifqi, Kamis (2/7).
Peningkatan hak keuangan kepala daerah itu, dia menjelaskan, bisa dilakukan dengan memberikan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang didapat.
Menurut dia, apabila skema itu diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
Baca juga: KPK evaluasi pencegahan usai dua kepala daerah eks Plt kena OTT
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut lebih lanjut.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR: Tambahan gaji kepala daerah bukan solusi cegah korupsi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.