Jakarta (ANTARA) - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, menjadi momentum memperluas perlindungan bagi pekerja atau buruh di berbagai sektor nonkonvensional.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KSP-PB terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, yang ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Kami memberikan gagasan bukan hanya perlindungan bagi para pekerja tetap, tetapi juga perhatian khusus kepada teman-teman yang statusnya pekerja lepas atau freelancer yang jumlahnya saat ini semakin membesar," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) yang tergabung dalam KSP-KB Ikhsan Raharjo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pekerja media dan industri kreatif kini semakin banyak bekerja dengan pola lepas atau berbasis proyek, sehingga membutuhkan kepastian perlindungan.
Menurut dia, perubahan model bisnis membuat sebagian pekerja di sektor media dan industri kreatif bekerja dalam proyek jangka pendek, berpindah-pindah, dan belum memiliki kepastian kerja yang memadai.
Ketua Umum Ketua Umum Serikat Pekerja Kreatif Perfilman Indonesia (SPKPFI) Gede Sandra mengatakan sektor kreatif memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian karena menyerap sekitar 27 juta pekerja atau 18 persen dari total pekerja.
"Untuk ekspor sendiri sektor pekerja kreatif sudah mengekspor 2,6 miliar dolar AS (sekitar Rp46,7 triliun). Jadi kontribusi pekerja kreatif kami ini besar," ujar Gede.
Ia menilai perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja kreatif penting agar kontribusi sektor tersebut dapat berkelanjutan dan pekerja memperoleh jaminan sosial yang lebih memadai.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) Roy Tanda Anugrah Sihotang menyebut pekerja medis dan tenaga kesehatan, termasuk yang bekerja di badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, juga membutuhkan perlindungan lebih jelas.
"Masih banyak terjadi PHK tanpa pesangon, upah yang di bawah upah minimum. Itu masih terjadi di sektor industri kesehatan," ucap Roy.
Sementara itu, Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) Sofyan mengatakan awak kapal memiliki karakter pekerjaan khusus, tetapi masih menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pesangon, jaminan sosial, hingga status hubungan kerja.
"Kami ingin ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan baru ini (perlindungan kepada) awak kapal harus diatur dengan jelas," ujar Sofyan.
Dalam konferensi pers tersebut, KSP-PB juga menghimpun masukan dari berbagai serikat yang mewakili pekerja migran, pekerja rumah tangga, petani, pekerja di sektor kampus yang juga dinilai memerlukan pengaturan lebih jelas dalam RUU Ketenagakerjaan baru.
Lebih lanjut, Sekretaris Bidang Partai Buruh Yosi menambahkan perlunya kepastian kerja dan sistem pengupahan yang berkelanjutan di pembahasan RUU tersebut karena berperan dalam menjaga daya beli masyarakat sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut dia, konsumsi rumah tangga masih menjadi kontributor terbesar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga perlindungan terhadap pekerja turut berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Ia mengatakan sekitar 55 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh konsumsi domestik, yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah dan aspiring middle class yang mayoritas merupakan pekerja.
"Kalau daya beli kami tidak dijaga, kalau kepastian kerja kami tidak dijaga, yang dipertaruhkan bukan hanya kelas pekerja tetapi juga ekonomi Indonesia," tutur Yosi.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang dirilis pada 22 Juni 2026 memetakan tantangan pasar kerja akibat digitalisasi, otomatisasi, dan perkembangan ekonomi hijau. Kajian tersebut mencatat sekitar 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal.
Pemerintah juga memproyeksikan jumlah green jobs mencapai 3,88 juta orang pada 2026 seiring berkembangnya energi baru terbarukan, ekonomi sirkular, elektrifikasi transportasi, dan modernisasi industri.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru di luar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah memberikan batas waktu penyelesaian paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 serta menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja atau buruh dalam proses penyusunannya.
Di sisi lain, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan terus berjalan di DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan pembahasan regulasi tersebut diupayakan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026.
Menurut dia, Komisi IX DPR telah menyusun agenda pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan pengusaha, serikat pekerja atau buruh, hingga akademisi, guna menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi tersebut sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026.
Baca juga: KSP-PB minta pembahasan UU Ketenagakerjaan baru dipercepat
Baca juga: KSPSI: Koalisi buruh siap kawal RUU Ketenagakerjaan yang berkeadilan
Baca juga: Menaker: Standar kerja era digital jadi acuan regulasi ketenagakerjaan
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.