Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyatakan kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) terhadap regulasi menjadi kunci perlindungan kepada calon jamaah haji dan umrah.

“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jamaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Puji saat menjadi pembicara kunci Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Mutiara Haji yang berlangsung di Jakarta.

Baca juga: Menhaj: Jika biaya haji naik, diupayakan tak bebani jamaah

Puji mengatakan maraknya kasus pengabaian layanan hingga batalnya keberangkatan jamaah dinilai berakar dari ketidakpatuhan penyelenggara terhadap aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan praktik jual beli user Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak lagi diperbolehkan, karena menjadi salah satu pemicu munculnya praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, kejelasan regulasi, kepatuhan dalam pelaksanaan, pengawasan yang berjalan efektif, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan, merupakan faktor penting untuk menjamin kualitas layanan kepada jamaah yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Baca juga: KBIHU: Manasik kesehatan jadi bagian penting pembinaan calon haji

Ia menegaskan tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu menindaknya.

“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum,” kata Puji Raharjo.

Puji menambahkan penerapan standar biaya referensi umrah, pencegahan perang harga antarpelaku usaha, kepastian ketersediaan visa, tiket penerbangan, akomodasi hotel, serta berbagai layanan pendukung lainnya, menjadi indikator keberhasilan penyelenggara dalam memberikan pelayanan ibadah yang aman, nyaman, dan sesuai dengan regulasi.

Baca juga: Kemenhaj minta biro umrah patuhi ketentuan operasional di terminal 2F

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.