Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan perpres ini selesai pada 2026
Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM rampung pada 2026 untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM di lingkungan usaha.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Rudy Susatyo di Pangkalpinang, Senin, mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan peraturan presiden tersebut selesai pada tahun ini.
"Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan perpres ini selesai pada 2026," katanya.
Ia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM. Aturan itu akan mewajibkan pelaku usaha melakukan uji tuntas dan penilaian mandiri kepatuhan HAM melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).
Menurut Rudy, setelah peraturan presiden diterbitkan pada 2026, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif pada 2027. Selanjutnya, aturan tersebut akan diterapkan secara penuh pada 2028 bagi perusahaan skala besar.
"Pada 2028 perpres akan diberlakukan secara ketat dan tegas bagi perusahaan-perusahaan skala besar," ujarnya.
Baca juga: Kementerian HAM ungkap tujuan Perpres Bisnis dan HAM
Ia mengatakan ketentuan itu akan diterapkan kepada perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 karyawan. Sementara itu, perusahaan dengan jumlah karyawan di bawah 2.000 orang tetap diwajibkan mengisi aplikasi PRISMA sebagai bagian dari pembinaan.
"Perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 2.000 orang tetap dilakukan pembinaan agar pemerintah bisa meminimalkan pelanggaran HAM di dunia usaha dan bisnis," katanya.
Rudy menambahkan Kementerian HAM saat ini menyosialisasikan aplikasi PRISMA kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di berbagai daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Presiden setujui prakarsa Perpres Penilaian Kepatuhan Usaha Bisnis-HAM
Menurut dia, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Ia menambahkan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi PRISMA agar kegiatan usaha tidak melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM bantu cegah bencana
Baca juga: Kemenham: Perpres bisnis dan HAM tinggal tunggu persetujuan Airlangga
Pewarta: Aprionis
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.