Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 akademisi mengajukan "amicus curiae" atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna meminta lembaga itu mempertahankan keberadaan Badan Bank Tanah karena sejalan dengan konstitusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Prof. Hadin Muhjad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan dokumen Sahabat Pengadilan tersebut diserahkan sebagai kajian akademik yang independen, bukan untuk berpihak kepada pemohon maupun pemerintah.
"Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujarnya.
Menurut Hadin, kajian para akademisi menyimpulkan Badan Bank Tanah selaras dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca juga: Bank Tanah beri kepastian hukum atas tanah lewat Reforma Agraria
Oleh karena itu, kata dia, Badan Bank Tanah berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pertanahan nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ia juga menepis anggapan bahwa Bank Tanah akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Kewenangannya sangat terbatas hanya di bidang pengelolaan sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," katanya.
Hadin mengatakan para akademisi memandang Bank Tanah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi stagnasi pelaksanaan reforma agraria yang selama ini terkendala birokrasi dan sengketa pertanahan.
Baca juga: Bank Tanah dampingi warga terdampak PSN kelola lahan reforma agraria
"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan sehingga kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.
Enam dari 12 akademisi yang mengajukan "amicus curiae" hadir di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/7) untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Mereka adalah Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Deddy Kurniawan Halim, Prof. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Elita Rahmi, dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Mirza Nasution.
Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa uji materi ketentuan mengenai Badan Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 213/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Bank Tanah target SHP lahan reforma agraria tuntas diserahkan 2026
Permohonan tersebut diajukan koalisi masyarakat sipil yang menilai keberadaan Bank Tanah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menghambat reforma agraria.
Para akademisi berharap kajian yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi sebelum memutus kedua perkara tersebut.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.