Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai.
Dalam rapat di Tangerang, Banten, Rabu (1/7), Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Herdaus menilai keberadaan kelembagaan yang kuat harus diiringi dengan dukungan anggaran memadai.
"Ini agar berbagai program dan fungsi Balai Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP," kata Herdaus seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa percepatan pembentukan Bapas memerlukan sinergi yang kuat antar-kementerian dan lembaga.
Karena itu, melalui Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pembentukan Balai Pemasyarakatan sebagai Penguatan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif serta rencana aksi yang dapat dilaksanakan secara bertahap.
Herdaus meyakini hal yang diperjuangkan saat ini akan menghadapi berbagai tantangan, namun melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak, percepatan pembentukan Bapas dapat diwujudkan sebagai bagian dari penguatan implementasi KUHP dan KUHAP.
Dalam rapat tersebut, Kemenko Kumham Imipas menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna menghimpun berbagai perspektif dalam penyusunan rekomendasi kebijakan percepatan pembentukan Bapas.
Baca juga: Ini kata Wamenko Kumham Imipas terkait pemahaman KUHP baru
Salah satu narasumber, yakni Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai penguatan peran Bapas perlu didukung melalui harmonisasi regulasi, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi digitalisasi layanan, serta dukungan politik dan penganggaran yang memadai.
"Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP memerlukan penguatan fungsi Bapas sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, mulai dari proses asesmen, pembimbingan, hingga reintegrasi sosial," kata Adrianus.
Kemenko Kumham Imipas memastikan berbagai masukan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Fungsi koordinasi untuk menyelesaikan berbagai hambatan lintas sektor (bottleneck) yang berpotensi menghambat percepatan pembentukan Bapas pun akan terus diperkuat.
Kegiatan yang diselenggarakan pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026 tersebut menjadi forum koordinasi untuk menghimpun berbagai masukan lintas sektor sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penyediaan infrastruktur, optimalisasi aset negara, penguatan kelembagaan, hingga kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola pemasyarakatan.
Melalui forum itu, berbagai masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan pembentukan Bapas sebagai bagian dari penguatan implementasi KUHP dan KUHAP.
Baca juga: Kemenko Kumham Imipas raih penghargaan Digital Innovation Awards 2026
Baca juga: Pemerintah siapkan saluran aduan perkuat pengawasan layanan hukum
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.