Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja menangkap pria berinisial FF yang mencuri motor seorang wanita di kawasan Koja, Jakarta Utara, dengan modus berkenalan di media sosial dalam menjalankan aksi pencurian itu.

“Pelaku ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura mendekati korban dan berkenalan lewat Facebook dan mengajak bertemu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Bima Sakti di Jakarta, Selasa.

Setelah perkenalan tersebut, pelaku membuat janji bertemu dengan korban di sebuah restoran di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Korban menuju lokasi yang sudah ditentukan dengan sepeda motor miliknya, sedangkan pelaku tidak membawa kendaraan. Mereka bertemu di lantai dua restoran tersebut. Setelah beberapa saat, pelaku meminta izin kepada korban untuk menuju ke lantai bawah.

“Pelaku langsung membawa motor korban yang tidak dikunci. Namun setelah beberapa saat, pelaku berhasil ditangkap petugas,” kata dia.

Bima mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian tersebut. Namun, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mencari korban lainnya.

“Pelaku ini melakukan aksi sendirian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejauh ini tidak ada sindikat dalam kasus ini,” kata dia.

Pelaku FF dijerat pasal pasal 476 dan atau 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah di Polsek Koja,” kata dia.

Bima mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan berani memberikan barang maupun uang ataupun barang berharga lainnya kepada orang lain.

"Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yg akan melakukan tindak pidana," kata dia.

Baca juga: Kunci ganda gagalkan pencurian sepeda motor di Jaktim

Baca juga: Kronologi Polda Metro Jaya gagalkan pengiriman motor curian ke Jambi

Baca juga: Polisi ringkus buronan kasus curanmor bermodus kencan di Kalideres

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.