Jakarta (ANTARA) - Komisaris PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Anggawira menegaskan PLN EPI hanya bertugas sebagai agregator (koordinasi) dalam pengadaan batu bara, terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara.
“Kami kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi, ya,” ujar Anggawira ketika dijumpai setelah menghadiri acara "Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional" yang digelar di Jakarta, Selasa.
Anggawira menyampaikan bahwa secara teknis, pengadaan batu bara merupakan hasil dari kesepakatan antara pengusaha batu bara dengan pengelola pembangkit, dalam hal ini PLTU milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP).
Oleh karena itu, lanjut dia, PLN EPI hanya bertugas sebagai pencatat dan melakukan koordinasi, sementara itu pengadaan berlangsung berdasarkan kesepakatan antarbisnis (B2B).
“Iya, (termasuk untuk pembangkit PLN). Prosedurnya juga seperti itu (B2B). Jadi, bukan di kami. Kami hanya jadi agregator aja,” ujar Anggawira.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018–2026.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7) menyebut bahwa terdapat tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Modus-modus tersebut, kata dia, diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Ia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun.
“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ucapnya.
Baca juga: DEN instruksikan PLN untuk cek daya mampu PLTU
Baca juga: Polri usut korupsi dan TPPU pengadaan batu bara di sejumlah PLTU
Baca juga: Menteri Maman sebut pemadaman listrik bergilir berdampak pada UMKM
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.