Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus mencari cara untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan rumah. Selain meningkatkan pasokan rumah melalui Program Tiga Juta Rumah, pemerintah juga berupaya menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini membuat masyarakat sulit memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru sejak 13 April 2026, disertai relaksasi penilaian terhadap calon debitur KPR subsidi.
Kebijakan tersebut membawa perubahan penting. OJK menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dengan nilai di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan KPR subsidi. Lebih jauh lagi, data SLIK tidak lagi diposisikan sebagai penentu tunggal diterima atau ditolaknya permohonan kredit, melainkan menjadi salah satu unsur dalam keseluruhan proses analisis risiko yang dilakukan bank.
Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan dari sistem yang cenderung administratif menuju sistem yang lebih berbasis pada penilaian menyeluruh terhadap kemampuan membayar calon debitur.
Kebijakan tersebut layak diapresiasi karena menjawab persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit calon pembeli rumah pertama yang gagal memperoleh KPR subsidi bukan karena tidak memiliki penghasilan tetap atau kemampuan mencicil, melainkan akibat tunggakan kartu kredit, cicilan kendaraan, atau pinjaman konsumtif lainnya dengan nilai relatif kecil.
Bahkan dalam sejumlah kasus, terdapat masyarakat yang telah melunasi kewajibannya tetapi status dalam SLIK belum segera diperbarui sehingga tetap menjadi penghambat saat mengajukan pembiayaan perumahan. Padahal, rumah merupakan kebutuhan dasar yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan kredit konsumtif lainnya.
Kepemilikan rumah memberikan kepastian tempat tinggal, meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus menjadi aset produktif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, sudah tepat apabila penilaian terhadap calon penerima KPR subsidi dilakukan secara lebih proporsional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.