Pekanbaru, (ANTARA) - Tim SAR gabungan menemukan satu korban tenggelam yang menumpangi kapal pompong di Pelabuhan Tanjung Buton, Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam keadaan meninggal dunia.
Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan korban atas nama Desmon ditemukan Selasa malam (7/7). Dengan ditemukannya korban tersebut maka tim gabungan saat ini masih melakukan pencarian terhadap dua korban lainnya.
"Satu korban tenggelamnya kapal pompong di Pelabuhan Tanjung Buton sudah berhasil ditemukan. Korban atas nama Desmon ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara dua korban lagi masih dalam pencarian,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Rabu.
Setelah ditemukan, lanjut Budi, jenazah korban kemudian langsung dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas Sungai Apit untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga.
“Jenazah langsung dievakuasi ke Puskesmas dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk upaya pencarian terhadap dua korban lainnya, pihaknya bersama tim gabungan masih akan terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan akan diperlebar jika belum kunjung ditemukan.
Sebelumnya terjadi kecelakaan kapal berupa tenggelamnya sebuah kapal pompong di Pelabuhan Tanjung Buton, Selasa dini hari (7/7). Berdasarkan laporan awal, kapal pompong tersebut sedang melakukan kegiatan pemeriksaan draft survei di kapal MV HIMALA.
“Namun, akibat arus yang cukup kuat, kapal pompong terseret ke bawah kapal tongkang yang sedang bersandar di sisi MV HIMALA hingga menyebabkan kapal tenggelam,” ungkapnya.
Baca juga: KSOP Batam: 8 awak kapal selamat dari kapal tenggelam di Selat Malaka
Baca juga: KSOP Batam selamatkan 9 awak kapal MV Golden Star 1 yang tenggelam
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.