Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan aksi buruh di Kementerian Keuangan, Jakarta, yang rencananya berlangsung pada Kamis (9/7) batal digelar.

Pembatalan dilakukan setelah adanya titik temu dan itikad baik dari pemerintah dalam merespons aspirasi buruh terkait kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

“Aksi besok dibatalkan, karena sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah,” kata Said Iqbal kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pembatalan aksi tidak berarti pembahasan tuntutan buruh berhenti. Pembahasan masih akan berlanjut melalui pertemuan tim Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemnaker pastikan perbaikan layanan program JKP bagi korban PHK

Ia juga berencana menemui Ketua BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang menyangkut hak-hak buruh.

Di samping itu, dia juga mengaku menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada saya langsung, hindari sejauh mungkin PHK. Lakukan intervensi kebijakan kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalau PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan,” tuturnya.

Said Iqbal menyambangi kantor Kementerian Keuangan untuk menyampaikan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Menkeu kaji ulang kebijakan pajak jaminan hari tua

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.

Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.

Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.

Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.