Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka berat.

"KPAI sangat menyesalkan kejadian kekerasan terjadi pada anak korban di lingkungan pendidikan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun mendesak kepolisian setempat untuk segera memproses hukum kasus ini dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Untuk anak terduga pelaku, KPAI meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum dengan cepat dan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak," kata Diyah.

KPAI pun meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini.

"KPAI meminta agar semua pihak kondusif menjaga dan mengawal kasus ini bersama agar kejadian tidak terulang kembali," kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, tiga santri menjadi korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh seorang santri senior di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2025.

Akibat peristiwa itu, satu korban akhirnya meninggal dunia, dan dua korban lainnya mengalami luka bakar parah.

Kedua korban terkendala biaya untuk pengobatan atas luka yang dideritanya.

Proses hukum kasus ini masih ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: A Rauf Andar Adipati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.