Jayapura (ANTARA) - Personel Polsek Abepura menangkap seorang pria berinisial GSP alias Gio (42) yang diduga hendak menjual 82 butir amunisi berbagai kaliber kepada warga negara Papua Nugini (PNG).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (6/7) malam setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi amunisi di wilayah Abepura.
"GSP alias Gio ditangkap saat hendak bertransaksi dengan warga negara Papua Nugini," katanya didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku transaksi batal dilakukan karena jenis amunisi yang dibawa tidak sesuai dengan permintaan calon pembeli.
Baca juga: Satgas: anggota Polri penjual amunisi diserahkan ke jaksa di Wamena
Baca juga: Hakim vonis bervariasi terdakwa penjual senpi-amunisi ke Papua
Menurut Fredrickus, amunisi tersebut diperoleh tersangka dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat dan berdomisili di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Polisi menyita 82 butir amunisi yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 milimeter, 52 butir kaliber 9 milimeter, serta masing-masing satu butir amunisi kaliber 7,62 milimeter, kaliber 7,62 milimeter berkode AK-47, dan kaliber 7,62 carbine.
Tersangka mengaku seluruh amunisi tersebut rencananya dijual seharga Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Tolikara bantah kenal penjual senjata KKB
Baca juga: Terdakwa penjual amunisi divonis enam tahun dan lima tahun penjara
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.