Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemui perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas peningkatan kerja sama pencegahan korupsi, terutama setelah nota kesepahaman antara kedua institusi tersebut telah berakhir.
"Kami sudah lama ber-MoU (menjalin nota kesepahaman) dan MoU itu berakhir di Maret 2026 sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu. Dengan demikian, kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dalam MoU yang diperpanjang itu, kata dia, institusinya berkomitmen mencegah hingga menindak fraud atau kecurangan pada ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Selain itu, dia mengatakan BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan KPK untuk menyusun pedoman identifikasi risiko korupsi.
Ia juga mengatakan BPJS Kesehatan akan menambah penyuluh antikorupsi dan KPK telah berkomitmen untuk membantu.
"Kemudian ada PANCEK. Jadi, ini Panduan Cegah Korupsi, ya. Ini juga akan kami lakukan, PANCEK KPK," kata Prihati.
Terakhir, kata dia, BPJS Kesehatan akan menegakkan whistleblowing system atau sistem pelaporan pelanggaran.
"Kami akan tegakkan lagi. Mana saja kasus yang harus sampai KPK, kami akan teruskan," ujarnya.
Menurut dia, komitmen-komitmen tersebut akan dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan integritas sekaligus mempertanggungjawabkan satu rupiah dana yang dikelola untuk kepentingan pembiayaan kesehatan.
Senada dengan Dirut BPJS Kesehatan, Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono mengonfirmasi pembahasan antara kedua lembaga tersebut.
"Memang kedatangan Pak Dirut dan jajaran adalah dalam rangka peningkatan kerja sama antara KPK dengan BPJS Kesehatan, khususnya terkait dengan pencegahan antikorupsi," kata Eko.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Sebanyak 98,62 persen penduduk RI terlindungi JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan Rehab 3.0 permudah bayar tunggakan iuran
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.