Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al Quran dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual
Jakarta (ANTARA) - Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Tasikmalaya, membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer, sebagai upaya menghadirkan panduan syariat yang relevan sesuai perkembangan zaman.
“Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al Quran dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Jeje Zaenudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak hanya berbicara mengenai persoalan halal dan haram ataupun sunnah dan bid'ah.
Lebih jauh, fatwa diharapkan mampu menjadi pedoman etika dalam bermuamalah, membangun akhlak bermasyarakat, hingga memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang terus berkembang.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial.
Menurut Jeje, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat sehingga diperlukan panduan syariat agar penggunaan media sosial tetap mencerminkan nilai-nilai Islam.
“Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al Quran dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual,” ujarnya.
Jeje menilai saat ini terjadi paradoks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat religiusitas masyarakat semakin meningkat, namun di sisi lain masih banyak ditemukan berbagai persoalan moral seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga rendahnya kepedulian terhadap sesama.
“Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial,” katanya.
Karena itu, Jeje menilai fatwa menjadi kebutuhan umat yang harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah Persis Zae Nandang menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk kemudian diproses melalui mekanisme organisasi.
Hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh seluruh anggota Persis.
“Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis,” katanya.
Meski demikian, Zae Nandang menegaskan Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak menjalankan keputusan tersebut. Fungsi Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan.
Baca juga: PP Persis apresiasi haji 2026 berjalan lancar dan banyak perbaikan
Baca juga: Baznas RI-PP Persis perkuat kolaborasi kesejahteraan umat
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.