Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengidentifikasi berbagai bentuk kerugian yang dialami anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di Bekasi dan Jakarta Barat untuk penilaian restitusi atau ganti kerugian dari pelaku.
Komisioner LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa langkah tersebut krusial mengingat kejahatan TPPO bersifat eksploitatif dan berulang, bahkan dalam perkara terkait diindikasikan pelaku mendapat keuntungan hingga mencapai Rp1,7 miliar per tahun dalam kurun waktu tiga tahun.
"LPSK sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, dalam perkara a quo diminta untuk melakukan penilaian restitusi. Kami mengidentifikasi berbagai bentuk kerugian yang dialami korban," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa identifikasi kerugian tersebut mencakup aspek hak sipil dan kebebasan, termasuk dampak stigma masyarakat yang dihadapi anak di kemudian hari serta pelanggaran terhadap privasi korban.
Selain itu, LPSK juga menyoroti adanya viktimisasi sekunder dan penderitaan mendalam bagi anak, seperti trauma psikologis, gangguan relasi keluarga, serta terganggunya pola pengasuhan akibat kekerasan yang dialami secara berulang.
"Dampak jangka panjang bagi anak-anak ini sangat penting. Kerugian nonmaterial dari yang tidak berbentuk materi harus kita wujudkan dalam penilaian restitusi, karena berkaitan dengan dampak psikologis serta hilangnya harkat, martabat, dan masa kanak-kanak mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Herwati menguraikan kerugian di bidang pendidikan dan sosial, di antaranya fenomena putus sekolah, penurunan kemampuan belajar, hilangnya waktu bermain, hingga terganggunya perkembangan emosional anak di lingkungan sosialnya.
LPSK juga mengantisipasi dampak kesehatan jangka panjang yang rentan dialami oleh korban eksploitasi seksual anak, seperti infeksi menular seksual (IMS) serta gangguan psikiatris.
Terkait maraknya kasus TPPO berbasis digital, Herwati menegaskan pihaknya turut mendalami hak untuk dilupakan (right to be forgotten) bagi korban guna mengatasi penyebaran konten kekerasan seksual di ruang siber.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap jaringan perdagangan anak di Bekasi dan Jakbar
Baca juga: Kemen PPPA fasilitasi pendampingan-pemulihan anak korban eksploitasi
Baca juga: KPAI soroti fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi anak
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.