Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka silaturahmi kebangsaan, salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan itu terkait amendemen UUD 1945.
"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga bicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, dan cukup banyak pandangan, masukan yang diberikan oleh teman-teman Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Terkait amendemen itu, kata Muzani, MK menyerahkan sepenuhnya kepada MPR dalam pengambilan keputusan karena sudah menjadi kewenangannya.
Ia mengatakan jika kewenangan MPR terkait amendemen konstitusi tersebut sudah diputuskan, maka menjadi kewenangan MK untuk menjaga putusan-putusan serta tafsir dari amendemen tersebut.
"Pada prinsipnya, teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengambil keputusan karena itu sepenuhnya kewenangan MPR," ujarnya.
Dia melanjutkan "jika kewenangan MPR terkait amandemen konstitusi sudah diputuskan, tentunya upaya untuk menjaga atas putusan-putusan tersebut dengan tafsir dan seluruh perangkat-perangkat yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi."
Menurut Muzani, diskusi soal amendemen tersebut cukup detail sehingga pertemuan tadi berlangsung lama. Namun, dia memastikan MK tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR.
"Tetapi jika itu menyangkut amendemen, maka amendemen ini menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi untuk menafsir, memahami, dan mengamankan atas keputusan tersebut," katanya.
"Seperti yang sekarang dikerjakan Mahkamah Konstitusi, yaitu mengamankan semua keputusan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, baik yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, dan yang keempat tahun 2002," katanya melanjutkan.
Menurut Muzani, pembahasan terkait amendemen itu nantinya juga akan disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ada dua hal yang akan dibicarakan dengan Presiden usai pertemuan dengan MK, yakni tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan amendemen.
Namun, dia menekankan wanti-wanti dari Presiden terkait amendemen tersebut agar MPR tidak buru-buru dan menyerap aspirasi masyarakat serta semua unsur.
"Sekali lagi Presiden wanti-wanti tentang amendemen ini supaya kami tidak terburu-buru, terus menyerap kepada aspirasi masyarakat, dan melibatkan semua unsur," ungkapnya.
Menurut dia, pertemuan dengan MK hari ini adalah salah satu langkah menyerap aspirasi dari semua unsur tersebut.
"Karena amendemen itu menjadi hajat hidup kita bernegara, berdemokrasi, berkonstitusi. Jadi, kita harus sangat hati-hati. Kami tidak menutup rapat, meskipun kami tidak membuka lebar tentang persoalan ini," kata Muzani.
Dia juga menekankan sampai saat ini belum ada satu pasal tentang naskah draf amendemen tersebut. MPR tetap memedomani wanti-wanti dari Presiden untuk berhati-hati dan tidak gegabah, tidak buru-buru, dan melibatkan semua unsur elemen yang ada baik itu elemen profesi, elemen semua umur, dan semuanya.
"Karena itu, sekali lagi, MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amandemen, meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar, tetapi kami mendengarkan semua pandangan dan sebagainya. Karena itu, tadi kami, persoalannya juga bagian dari yang kami diskusikan secara intens kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Muzani.
Baca juga: MPR dan MK teken nota kesepahaman sinergi tafsir konstitusi
Baca juga: MPR bahas persiapan sidang tahunan jelang HUT RI saat sambangi MK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.