Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace (lokapasar) mulai berlaku pada Agustus 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.
Temmy mengatakan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga: Menkeu Purbaya sebut pemerintah bakal tambah lokapasar pemungut pajak
Namun, Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat.
"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," katanya.
Ia menjelaskan besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual saat ini bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan sebesar 50 persen atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.