Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Rabu (8/7), mulai dari penggeledahan kafe di Cipete oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya hingga penetapan tujuh tersangka penembakan pilot AMA di Yahukimo. Berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.
1. Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe de’Clan terkait kasus korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu, merinci uang tunai yang disita terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot AMA di Yahukimo
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara.
Selengkapnya baca di sini.
3. Setelah KY, kubu Nadiem bakal laporkan hakim PN Tipikor ke Bawas MA
Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim bakal melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Badan Pengawasa Mahkamah Agung (Bawas MA).
Adapun sebelumnya, empat hakim yang meliputi Purwanto S. Abdullah, Sunoto, dan Eryusman, Mardianto, tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7).
Selengkapnya baca di sini.
4. PN Indramayu vonis mati terdakwa pembunuhan satu keluarga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Selengkapnya baca di sini.
5. KPK panggil Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Sylvia Sandyazmara Devi (SYL) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYL selaku Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.