Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Bali setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan layak kembali ke habitat alaminya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
"KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi," kata Koswara dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 21 penyu tersebut sebelumnya diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada 10 Juni 2026.
Baca juga: Album Asia: Menengok "pulau telur penyu" di Indonesia
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan penyu sebelum diperdagangkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok dari Madura dan penadah yang akan menjual kembali penyu tersebut.
Setelah diamankan, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Setelah dinyatakan sehat berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (7/7).
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.