Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menggelar razia sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial mengenai penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.

"Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dengan memiliki dan menggunakan alat komunikasi telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Salemba Amico Balalembang dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta bersama jajaran Lapas Kelas IIA Salemba melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan di Blok A dan Blok C.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah alat komunikasi ilegal.

Sebagai tindak lanjut, 10 warga binaan dipindahkan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain sebagai bagian dari penguatan keamanan dan ketertiban.

Amico mengatakan penggeledahan itu dilakuakn dalam rangka menindaklanjuti informasi pada Juni 2026 tentang foto beberapa warga binaan yang tampak menggunakan ponsel.

Baca juga: Lapas Salemba gelar sosialisasi keamanan dan ketertiban

Diketahui, warga binaan tersebut telah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas sesuai ketentuan pada Januari 2026.

Meski demikian, Amico menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran tata tertib, khususnya kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas," ujar Amico.

Lebih lanjut, dia menegaskan Lapas Salemba akan memperkuat deteksi dini, memperketat pengawasan, menggelar razia secara berkala, serta mengoptimalkan penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga.

Selain itu, pihak lapas juga mengapresiasi perhatian dan masukan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Pengawasan, evaluasi, dan penegakan tata tertib terus dilakukan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan narkoba," tegas Amico.

Baca juga: Lapas Salemba hadirkan pembinaan produktif lewat budidaya ayam petelur

Baca juga: Cegah peredaran narkoba, Lapas Salemba gelar razia bagi warga binaan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.