Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan penguatan koordinasi antara bank, pengembang, dan para pemangku kepentingan diperlukan dalam mengatasi keterlambatan penyerahan sertifikat rumah.
Dalam pertemuan dengan jajaran PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jakarta, Rabu (1/7), Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan penguatan diperlukan agar isu yang masih banyak dikeluhkan masyarakat tersebut tidak terus berulang.
"Soal sertifikat ini menjadi perhatian bersama. Saya membayangkan apabila sejak awal terdapat mekanisme kerja sama yang lebih terintegrasi antara bank dan pengembang, tentu proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih baik," kata Ghoffar, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai proses dan tanggung jawab masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pada pertemuan tersebut, Ombudsman RI memaparkan gambaran umum laporan masyarakat terkait pelayanan BTN dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang disampaikan, pengaduan masyarakat masih didominasi oleh permasalahan yang berkaitan dengan layanan kredit, seperti pelunasan kredit, pembayaran kredit, pengembalian jaminan kredit, keterbukaan informasi, hingga pelaksanaan eksekusi jaminan.
Ghoffar pun mengapresiasi komitmen BTN dalam setiap proses penyelesaian laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman RI.
Menurutnya, BTN termasuk instansi yang sangat responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dan sebagian besar laporan telah berhasil diselesaikan melalui koordinasi yang baik.
Selama proses penyelesaian, sambung dia, BTN selalu hadir, kooperatif, dan membuka ruang komunikasi dengan Ombudsman.
"Kami juga melihat bahwa sebagian besar permasalahan yang muncul berasal dari daerah, sementara beberapa laporan lainnya masih terus berproses sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Dengan demikian, dia menyampaikan pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan yang selama ini telah terjalin baik antara Ombudsman RI dan BTN.
Ke depan, dirinya berharap sinergi antara ORI dan BTN dapat semakin baik sehingga berbagai persoalan pelayanan publik di sektor perbankan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyampaikan komitmennya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, kami terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan. Kami juga terus memperbaiki pemahaman nasabah agar mengetahui proses yang sebenarnya terjadi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih baik," kata Nixon.
Dia turut mengapresiasi atas hubungan yang telah terjalin dengan Ombudsman RI dan memastikan BTN akan terus bersikap terbuka dalam menyelesaikan berbagai pengaduan masyarakat.
Ia merasa senang dan bangga dapat bekerja sama dengan Ombudsman RI. BTN menegaskan akan selalu kooperatif, terbuka, dan berkomitmen mempercepat penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi nasabah maupun pihak ketiga.
Pertemuan dilakukan dalam rangka memperkuat kolaborasi dan sinergi untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan publik serta pengawasan di sektor perbankan.
Kegiatan itu menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan pelayanan publik di sektor perbankan, khususnya penyelesaian laporan masyarakat dan upaya pencegahan malaadministrasi.
Dalam agenda tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan pada tahun 2026 BTN akan menjadi salah satu objek Opini Ombudsman RI: Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penilaian tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta mencegah terjadinya malaadministrasi di sektor perbankan.
Baca juga: Ombudsman dorong komunikasi dua arah BGN dengan para mitra MBG
Baca juga: Ombudsman apresiasi Kemenhaj atas kesuksesan penyelenggaraan haji 2026
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.