Jakarta (ANTARA) - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace elektronik besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tarif yang dipungut sebesar 0,5 persen bukan merupakan tambahan pajak di luar ketentuan yang telah berlaku, melainkan bagian dari mekanisme withholding tax atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan ataupun kredit pajak sesuai rezim perpajakan masing-masing wajib pajak.

Kebijakan yang telah ditetapkan dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut jangan dipandang semata-mata sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Lebih jauh dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari proses modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan menjaga keadilan fiskal di tengah transformasi ekonomi digital yang berlangsung sangat cepat tanpa menghambat inovasi maupun pertumbuhan usaha.

Perubahan mekanisme ini sebenarnya mencerminkan arah baru administrasi perpajakan modern. Ketika aktivitas ekonomi berpindah dari toko fisik menuju ruang digital, cara negara mengelola penerimaan pajak juga perlu ikut berubah. Administrasi perpajakan yang selama puluhan tahun dirancang untuk transaksi konvensional tentu menghadapi tantangan baru ketika jutaan transaksi terjadi setiap hari melalui platform digital yang berlangsung secara cepat, lintas wilayah, dan terdokumentasi secara elektronik.

Perspektif tersebut menjadi semakin penting mengingat ekonomi digital Indonesia kini telah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Nilai transaksi perdagangan elektronik terus meningkat dari tahun ke tahun, jumlah pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace terus bertambah, sementara jutaan masyarakat menjadikan platform digital sebagai sarana utama memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika pusat aktivitas ekonomi bergeser ke ruang digital, sistem perpajakan tentu tidak dapat lagi hanya mengandalkan mekanisme konvensional yang dirancang pada masa ketika sebagian besar transaksi masih berlangsung secara tatap muka.

Di sinilah esensi sesungguhnya dari kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace. Fokus utamanya bukan menciptakan pajak baru, melainkan membangun sistem administrasi yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital. Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara konvensional dan mereka yang memanfaatkan platform digital. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam berusaha, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan fiskal yang menjadi salah satu pilar penting pembangunan nasional.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.