Kami siap menyelesaikan pengaduan yang masuk dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota

Serang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten siap menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan lewat kanal "Lapor Menaker" setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan ketenagakerjaan serta memperkuat pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Kami siap menyelesaikan pengaduan yang masuk dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Kamis.

Septo dalam keterangannya menjelaskan kegiatan tersebut membahas tindak lanjut penanganan pengaduan melalui kanal "Lapor Menaker", koordinasi data pembinaan dan pemeriksaan Tahun 2026 serta verifikasi pengisian "Self-Assessment Norma100" yang dilakukan oleh perusahaan melalui pendampingan dan verifikasi Pengawas Ketenagakerjaan.

"Setiap bulan ratusan pengaduan yang masuk. Kebanyakan terkait norma kerja. Secara bergiliran kita tindak lanjuti," kata Septo Kalnadi.

Menurut dia, norma kerja merupakan aturan dasar yang wajib dipatuhi perusahaan dan pekerja. Tujuannya melindungi hak pekerja dan juga kepastian usaha.

Baca juga: Latker Disnakertrans Banten tingkatkan kompetensi 192 peserta

Baca juga: Disnakertrans Banten siapkan SDM terampil untuk masuk dunia kerja

"Norma kerja itu mengatur tentang waktu kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, hubungan kerja, hubungan industrial dan juga norma tentang perlindungan khusus," kata Septo.

Melalui koordinasi ini, kata Septo, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Kanal "Lapor Menaker" adalah platform pengaduan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk masyarakat," katanya.

Kemudian, kata Septo, pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat dan terarah. Laporan atau pengaduan tersebut diklasifikasi: ditangani langsung Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, dinas provinsi/kab-kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

"Tujuan Kemnaker meluncurkan platform 'Lapor Menaker' ini untuk memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan responsif, serta membuka komunikasi dua arah dengan masyarakat," kata Septo Kalnadi. adv.

Baca juga: Disnakertrans Banten imbau perusahaan konsisten terapkan prosedur K3

Baca juga: Disnakertrans Banten dukung pengembangan SMK selaras dengan industri

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.