Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menilai pemanfaatan spektrum 6 GHz akan menjadi faktor strategis untuk mendukung transformasi digital dan memperkuat fondasi ekonomi nasional guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Koordinator Bidang Ekosistem dan Ruang Digital Kementerian PPN/Bappenas Andreas Bondan Satriadi mengatakan transformasi digital kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kita mendukung visi Indonesia 2045, transformasi digital itu bukan lagi sekadar opsi, memang harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi atau engine of growth sehingga Indonesia bisa keluar dari middle-income trap (jebakan negara berpendapatan menengah)," kata Andreas dalam Seminar & Workshop Nasional bertema "Nilai Strategis Nasional TIK dari Alokasi Spektrum Upper 6GHz untuk Mobile Broadband 5G-Advanced dan 6G di Indonesia" di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemkomdigi ungkap perkembangan lelang spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz
Menurut dia, pengembangan ekonomi digital memerlukan dukungan infrastruktur telekomunikasi yang kuat, andal, serta mampu mengantisipasi lonjakan trafik data di masa mendatang.
Dalam konteks tersebut, spektrum 6 GHz dinilai dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan kapasitas jaringan yang terus meningkat.
Ia menilai pita frekuensi 6 GHz, pada rentang 6.425-7.125 MHz, merupakan sumber daya berharga dan dapat menjadi jembatan bagi pengembangan teknologi telekomunikasi generasi berikutnya, termasuk 5G dan 6G.
Baca juga: Kemkomdigi: Lelang frekuensi 1,4 GHz untuk hadirkan internet murah
Menurut dia, pemanfaatan spektrum tersebut dapat membantu mengatasi kepadatan trafik data yang diperkirakan akan terus meningkat, terutama di kawasan perkotaan, sehingga risiko terjadinya hambatan jaringan dapat diminimalkan.
Selain meningkatkan kapasitas jaringan, pembukaan spektrum 6 GHz juga dinilai dapat mendorong efisiensi pembangunan infrastruktur telekomunikasi karena memiliki cakupan yang lebih ekonomis dibandingkan frekuensi millimeter wave.
Bappenas juga memandang pemanfaatan spektrum tersebut berpotensi mempercepat implementasi Industri 4.0 dan pengembangan smart grid melalui penyediaan konektivitas berkecepatan tinggi dan latensi rendah bagi sektor manufaktur, pelabuhan, logistik, dan otomasi industri.
Baca juga: Kemkomdigi buka konsultasi publik terkait RPM frekuensi radio 2,6 GHz
"Jika di sini bisa diintervensi dengan pembukaan 6 GHz, itu otomatis akan menjadikan akselerator bagi industri-industri tersebut," katanya.
Di sektor layanan publik, pemanfaatan spektrum baru tersebut juga dinilai dapat membuka peluang pengembangan layanan yang lebih maju, seperti penanganan medis jarak jauh yang memanfaatkan teknologi atau telemedicine dan bedah jarak jauh atau telesurgery yang membutuhkan konektivitas sangat cepat dan latensi sangat rendah.
Lebih lanjut, Bappenas menilai optimalisasi spektrum juga berpotensi meningkatkan kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB), menciptakan lapangan kerja baru di sektor teknologi, serta memperkuat digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Pemerintah siapkan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk konektivitas adil
Menurut dia, peningkatan kualitas konektivitas akan membantu pelaku UMKM memperluas akses pasar dan meningkatkan efisiensi rantai pasok, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di tingkat global.
Andreas menegaskan kebijakan pemanfaatan spektrum harus disusun berdasarkan kajian tekno-ekonomi yang matang agar tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
"Jadi kami harapkan nantinya di dalam penyusunan rencana optimalisasi 6 GHz kita harapkan kajian tekno-ekonominya sudah matang dan maksimalkan indeks sosial ekonomi. Sehingga tidak hanya optimasi PNBP, tetapi juga untuk berguna bagi masyarakat luas," ujar Andreas.
Baca juga: Pakar telekomunikasi nilai spektrum 6 GHz penuhi kebutuhan digital
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.