Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menilai langkah penyitaan terkait kasus dugaan korupsi batu bara menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana.

Dalam rangka pengusutan perkara tersebut, kata dia, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.

"Dari kegiatan itu, penyidik menyita uang dengan nilai total mencapai Rp67,5 miliar yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan," kata Gus Falah dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut perkara yang telah menjadi perhatian publik itu.

Menurut Gus Falah, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Ditegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengharapkan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kita harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi penegakan hukum, HAM, dan keamanan, Gus Falah menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan yang sedang berlangsung.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia," ucap Gus Falah.

Sebelumnya, gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ​dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ucapnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (8/7).

Budi menjelaskan hingga Rabu (8/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.

​Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, yaitu PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; Rumah MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan; serta Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan tempat penukaran uang di Cipete, Jakarta Selatan, untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca juga: Komisi III dorong Polri usut korupsi batu bara tanpa pandang bulu

Baca juga: Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe de'Clan terkait kasus korupsi

Baca juga: Polisi sita uang asing dan dokumen dari penggeledahan kafe di Jaksel

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.