Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri nasional untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, serta mendukung interoperabilitas dengan registri karbon internasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan peluncuran SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
"Ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga, dan internasional standar yang tadi kita luncurkan ini," kata Zulhas dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis.
SRUK merupakan sistem registri nasional yang mencatat seluruh siklus hidup unit karbon, mulai dari pendaftaran aksi mitigasi, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), pencatatan perpindahan hak kepemilikan hingga penarikan (retirement) unit karbon.
Baca juga: RI-Singapura kerja sama perkuat tata kelola pasar karbon berkeadilan
Sistem tersebut dibangun untuk menjamin pencatatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon secara akuntabel, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta mendukung keterhubungan dengan registri dan pasar karbon internasional melalui standar data yang dapat ditelusuri (traceable) dan interoperabel.
Ia mengatakan implementasi perdagangan karbon tidak dimulai dari nol karena sektor kehutanan telah lebih dulu memulai perdagangan karbon setelah aturan teknis diterbitkan.
"Tidak hanya launching hari ini, tetapi juga sudah didahului tanggal 6 Juli. Di Kehutanan sudah jualan. Sudah ada empat (perdagangan). Jadi sudah tidak hanya pengumuman atau launching, tetapi sudah jalan empat yang sudah jualan," ujarnya.
Menko Zulhas menjelaskan pemerintah menerapkan penyelesaian regulasi secara paralel agar sektor yang telah memiliki aturan turunan dapat segera menjalankan perdagangan karbon, sementara kementerian lain menyelesaikan regulasinya.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.