Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak kunjung melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan pendaftaran.
Pernyataan itu disampaikan Soleh menyusul data Kemkomdigi ihwal 25 PSE lingkup privat yang belum mendaftarkan diri, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Kemkomdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Soleh menegaskan seluruh PSE yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat wajib melakukan pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan terdaftarnya seluruh penyelenggara sistem elektronik, diyakini pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi, keamanan sistem serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi digital di Indonesia.
Dia menyebut kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada negara dan masyarakat. Seluruh perusahaan digital, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, harus berkomitmen menaati hukum Indonesia apabila ingin memberikan layanan di sini.
"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Selama beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan pasar digital Indonesia, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Maka dari itu, dia mendukung langkah Kemkomdigi untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran. Sesuai ketentuan, PSE lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Soleh menilai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital. Langkah tersebut juga akan menciptakan persaingan usaha yang sehat karena seluruh penyelenggara diperlakukan secara adil.
Ia mengharapkan momentum itu menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Kemkomdigi pada Rabu (1/7) menyatakan pemerintah telah menyampaikan notifikasi kepada 25 PSE lingkup privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
Secara garis besar, para PSE tersebut dimiliki oleh penyedia layanan hotel, penyedia layanan penerbangan, hingga penyedia layanan aplikasi pemantau kebugaran.
Tiga dari 25 PSE tersebut telah merespons notifikasi pemerintah dan segera memenuhi kewajiban pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju yang memiliki aplikasi mobile AYO Super Sport Community App, Six Continents Hotels Inc yang memiliki aplikasi mobile Six Senses, dan Strava Inc yang memiliki aplikasi pemantau kebugaran Strava.
Sementara itu, sisa 22 PSE lainnya belum menunjukkan respons serupa dan masih belum terdaftar dalam sistem yang disediakan pemerintah. Terhadap sisanya itu, Kemkomdigi telah melayangkan peringatan tertulis pada Kamis ini.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
Baca juga: Kemkomdigi layangkan peringatan tertulis pada 22 PSE yang belum daftar
Baca juga: Kemkomdigi minta 25 PSE Lingkup Privat penuhi kewajiban pendaftaran
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.