Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyebut kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan otoritas kekayaan intelektual Rusia, Rospatent, akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus membuka peluang bagi inovator Indonesia memasuki pasar Rusia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Rospatent merupakan wujud komitmen DJKI memperluas jejaring internasional guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia," ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, MoU yang ditandatangani DJKI dan Rospatent di Jenewa, Swiss, pada Selasa (7/7), menjadi fondasi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual.
Selain penandatanganan MoU, kedua pihak menyepakati sejumlah agenda strategis, antara lain kerja sama pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan implementasi "Patent Prosecution Highway" (PPH) untuk mempercepat pemeriksaan paten.
Baca juga: Kemenkum: Protokol Jakarta ciptakan ekosistem KI yang adil-transparan
Indonesia dan Rusia juga sepakat saling mendukung di forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), termasuk terkait usulan Indonesia pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa dalam pendaftaran internasional WIPO.
Selain itu, kedua negara akan memperkuat pelindungan indikasi geografis melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.
"Kami optimistis penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara," kata Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP).
Sebaliknya, Indonesia mengundang Rusia menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober 2026.
Baca juga: Pemerintah susun strategi jangka panjang perkuat ekosistem KI nasional
Hermansyah berharap kolaborasi tersebut tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.