Jangan sampai seakan-akan ada koperasi akan mengkanibalisasi Alfamart, begitu juga Alfamart akan mengkanibalisasi koperasi atau justru mengkanibalisasi UMKM.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan keberadaan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, koperasi, hingga warung kelontong, harus saling mendukung dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan tidak dipertentangkan satu sama lain.
"Kita harus melihat Alfamart, Indomaret, koperasi, warung Madura, warung-warung kelontong sebagai salah satu model bisnis yang semuanya memiliki dampak positif dalam mendorong keterlibatan UMKM di daerah masing-masing," kata Maman kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
Menurut Maman, pemerintah ingin seluruh pelaku usaha tersebut dapat saling memperkuat, sehingga tidak terjadi anggapan bahwa kehadiran salah satu model usaha akan menggerus yang lain.
"Jangan sampai seakan-akan ada koperasi akan mengkanibalisasi Alfamart, begitu juga Alfamart akan mengkanibalisasi koperasi atau justru mengkanibalisasi UMKM," ujarnya pula.
Ia mengatakan selama ini sudah banyak produk UMKM yang masuk ke dalam rantai pasok ritel modern. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan kurasi, agar semakin banyak produk UMKM yang dapat dipasarkan melalui jaringan minimarket.
Terkait isu moratorium izin ritel modern yang berkembang selama ini, Maman menilai kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah.
Menurut dia, pemberian izin pendirian ritel modern perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Dia mengatakan kewenangan pemberian izin kepada ritel modern memang berada di tangan pemerintah daerah, karena kepala daerah lebih memahami kondisi perekonomian dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pengaturan mengenai pendirian toko swalayan dan ritel modern sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam pemberian izin sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Maman menegaskan pendekatan yang dikedepankan pemerintah adalah prinsip proporsionalitas, keadilan, dan fleksibilitas sesuai kebutuhan daerah, bukan moratorium secara menyeluruh terhadap ritel modern.
"Jadi mungkin bahasanya bukan moratorium. Kami melihat prinsipnya proporsionalitas, berkeadilan, dan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya lagi.
Baca juga: Mendag: Penutupan ritel modern di Lombok terkait perizinan
Baca juga: Produk UMKM bisa kuasai pasar ritel modern jika terapkan kolaborasi
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.