Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan lembaganya sedang mengkaji penguatan kewenangan kelembagaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Penguatan-penguatannya agar lebih menajamkan fungsi-fungsi pengawasan dan bagaimana kita bisa memastikan, berbasis pengalaman empiris ya. Kemudian juga argumentasi akademik serta kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Puadi saat membuka diskusi publik bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemutus Dalam Rangka Penguatan lembaga Pengawasan Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis
Diskusi tersebut menghadirkan unsur Komisi II DPR RI, akademisi, dan pemantau pemilu untuk merumuskan desain terbaik dalam penguatan kelembagaan Bawaslu setelah putusan MK Nomor 135.
Puadi menekankan bahwa meski tahapan formal Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027, proses penguatan kelembagaan harus dilakukan sejak sedini. Penguatan tersebut bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut dia, upaya penguatan lainnya adalah evaluasi terhadap kewenangan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU maupun menjalankan fungsi memutus pelanggaran administrasi.
Baca juga: Bawaslu nilai AI dan transaksi digital ubah pola pelanggaran pemilu
Puadi mengakui ada sejumlah pandangan di masyarakat mengenai pelaksanaan dua fungsi tersebut, yakni sebagai lembaga pengawas sekaligus pemutus pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum yang bertujuan menghadirkan penyelesaian pelanggaran secara cepat dan efektif guna menjaga integritas tahapan pemilu.
Namun, dinamika penyelenggaraan pemilu juga memunculkan kebutuhan untuk mengevaluasi pelaksanaan kedua fungsi tersebut agar tetap menjamin independensi, objektivitas, prinsip due process of law, dan keadilan prosedural.
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu memperoleh berbagai pembelajaran dan tantangan dalam menjaga pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi ajudikasi serta menghindari persepsi konflik peran sebagai pengawas dan pemutus perkara.
Karena itu kata dia, diperlukan masukan dari berbagai kalangan untuk memperkuat standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, serta mekanisme kelembagaan yang lebih akuntabel, transparan, dan memenuhi prinsip peradilan yang adil.
Ia berharap hasil forum diskusi tidak berhenti sebagai kumpulan pendapat, tetapi dapat dirumuskan menjadi rekomendasi akademik dan kebijakan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan regulasi pemilu menuju Pemilu 2029.
"Penguatan Bawaslu bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," ujar Puadi.
Baca juga: Bawaslu sebut harmonisasi KUHP-KUHAP cegah ketidakpastian hukum pemilu
Baca juga: Cegah politik uang, KPK dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dipercepat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.