Supaya efektif perlu ada dua hal; kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace (lokapasar) perlu diiringi peningkatan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar pelaku usaha mampu beradaptasi sekaligus menjaga keberlanjutan usahanya.
Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla mengatakan banyak pelaku UMKM yang mengalami peningkatan omzet, tetapi belum memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai sehingga tetap berpotensi mengalami kerugian setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban perpajakan.
“Supaya efektif perlu ada dua hal; kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald kepada wartawan usai kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan menjalankan usaha.
Ronald menilai kebutuhan utama pelaku UMKM bukan semata-mata pembiayaan, melainkan informasi pasar dan akses pasar agar mereka dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan bagi UMKM, termasuk dengan memperbanyak konsultan pajak yang melayani pelaku usaha skala mikro dan kecil agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.
Baca juga: Menkeu Purbaya sebut pemerintah bakal tambah lokapasar pemungut pajak
Baca juga: Komisi XI: Pajak lokapasar jangan sampai bebani UMKM
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pungutan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme withholding tax atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22.
Baca juga: DJP targetkan pajak digital tembus Rp24 triliun lewat lokapasar
Baca juga: DJP sebut kebijakan pajak lokapasar bukan jenis pajak baru
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.