Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI bersama Kementerian Kesehatan memperkuat tata kelola dan pelayanan Rumah Sakit (RS) Pratama sebagai tindak lanjut rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Saran Perbaikan Ombudsman terkait optimalisasi pelayanan kesehatan di RS Pratama yang disampaikan pada 2025.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Saran Perbaikan Ombudsman terkait Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di RS Pratama yang disampaikan pada 2025," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Nuzran, hasil kajian Ombudsman memetakan berbagai tantangan mendasar, baik pada RS Pratama yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan perizinan.

Ombudsman memberikan lima rekomendasi perbaikan, meliputi harmonisasi kebijakan pembiayaan, penyesuaian standar akreditasi, penyusunan pedoman teknis pelayanan primer, serta pemenuhan dan pemetaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK).

Baca juga: Legislator: RS pratama bakal dibangun di perbatasan NTT-Timor Leste

Ia menjelaskan pemantauan dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi maladministrasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

"Ombudsman RI turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan transparansi Kemenkes RI dalam mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tersebut," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Rabu (1/7), Nuzran mengatakan sinergi antarlembaga dan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperbaiki tata kelola RS Pratama.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra menyampaikan Kemenkes telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi RS Tipe D Pratama serta menargetkan peningkatan status 12 RS Tipe D Pratama menjadi RS Tipe C.

Selain itu, Kemenkes terus mengevaluasi skema pembiayaan kapitasi dan nonkapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 guna menjaga keberlangsungan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Menteri HAM minta pemangku kepentingan terkait buat aturan cegah TPKS

Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan juga berkomitmen memperkuat pengawasan, koordinasi, dan konsultasi untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Kedua lembaga juga akan menandatangani nota kesepahaman tripartit bersama Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat pengawasan serta mendorong komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola, pembiayaan APBD, dan percepatan perizinan RS Pratama.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.