Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan regulasi pemilu harus disempurnakan sehingga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi.

"Bagaimana kita bisa merumuskan perubahan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi. Ini penting sekali karena tahapan pemilu semakin kompleks, termasuk bentuk pelanggaran administratif," kata Puadi saat membuka diskusi publik bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemutus Dalam Rangka Penguatan lembaga Pengawasan Pemilu" di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis

Ia menilai perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu sehingga desain regulasi perlu disiapkan untuk mengantisipasi dinamika tersebut, termasuk dalam penanganan pelanggaran administrasi.

Ia mengatakan penyempurnaan regulasi menjadi salah satu isu strategis yang dibahas Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, akademisi, dan pegiat pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan menjelang Pemilu 2029.

Selain adaptasi terhadap perkembangan teknologi, forum tersebut juga membahas penguatan kelembagaan untuk menjamin independensi, imparsialitas, dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas Bawaslu.

Menurut Puadi, Bawaslu juga mendorong penguatan legitimasi putusan agar tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memperoleh kepercayaan publik.

"Setiap penguatan kewenangan selalu diikuti dengan penguatan akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, termasuk juga kapasitas SDM yang mumpuni," ujarnya.

Puadi menegaskan penguatan Bawaslu bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang semakin baik.

"Saya meyakini bahwa penguatan Bawaslu ini bukanlah semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga kita tetapi juga melainkan bagaimana memperkuat kualitas demokrasi yang kita impikan ini. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu kaji penguatan kewenangan pascaputusan MK Nomor 135

Baca juga: Bawaslu nilai AI dan transaksi digital ubah pola pelanggaran pemilu

Baca juga: Bawaslu sebut harmonisasi KUHP-KUHAP cegah ketidakpastian hukum pemilu

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.