Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyambut positif berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam merespon kasus yang menimpa Rita Krisdianti, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

"Turut prihatin atas proses hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti yang didakwa dalam kasus narkoba di Malaysia," kata Okky dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, terkait TKI atas nama Rita Krisdianti yang saat ini menjalani proses hukum di Malaysia karena sangkaan terlibat kasus narkoba.

Dia mengatakan, langkah pemerintah sesuai dengan amanat konstitusi yakni memberi perlindungan terhadap warga negra Indonesia.

"Saya menyambut positif berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam merespons kasus tersebut," kata Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu.

Belajar dari kasus-kasus yang menimpa TKI, koordinasi antarkelembagaan perlu lebih ditingkatkan kembali. Seperti dalam kasus Rita Krisdianti ini yang terjadi pada tahun 2013, semestinya aparat pemerintah dapat melakukan pendampingan sejak kasus ini bergulir di awal.

Langkah ini penting untuk memastikan proses hukumnya benar dan tepat. Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita Kriadianti. Karena dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba dan "human trafficking".

Langkah pemerintah untuk banding dalam putusan tersebut, tentu harus diapresiasi positif.

Ke depan, kata Okky, perlu perubahan pendekatan penanganan kasus hukum yang menjerat TKI. Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan.

Aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dapat secara aktif dan responsif terhadap setiap persoalan yang meninpa TKI di luar negeri.

"Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan," katanya.

Pola kerja aparat jangan sebagai pemadam kebakaran saja. Artinya, baru bereaksi bila peristiwanya mencuat ke publik.

Pemerintah akan meningkatkan pendampingan hukum terhadap TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung di Penang, Malaysia.

"Pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan akan ditingkatkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Norwegia di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016