Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian dan DPR, sedang menyiapkan Undang-undang (UU) Lahan Abadi untuk mencegah laju konversi lahan pertanian yang semakin cepat. "Lampu hijau dari DPR untuk pembuatan draft undang-undangnya sudah ada," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro, kepada ANTARA di Jakarta, Minggu. Anggoro mengatakan konversi lahan pertanian lajunya sangat cepat, jika tidak ada perlindungan lahan, dikhawatirkan tidak ada tempat untuk ditanami lagi. "Berarti harus ada produk hukum untuk melindungi lahan," ujar dia. Dia mengatakan kalau ada bekas lahan sawah harus dikonversi menjadi lahan untuk pertokoan atau perumahan, harganya akan sama tingginya dengan lahan yang digunakan untuk pertokoan dan perumahan. Menurut dia, pemikiran Deptan jika lahan yang ada tidak dilindungi, tidak ada jaminan ke depan lahan pertanian akan tetap ada. Saat ditanya sudah sejauh mana draft undang-undang tersebut dibuat, dia mengatakan konsepnya belum dibuat, tetapi sudah ada kesepakatan dengan DPR untuk ditindaklanjuti. Anggoro sempat mencontohkan perlakuan lahan pertanian di Jepang yang menyamaratakan pilihan untuk membangun mall dengan pertaninan sama. Menurut dia, langkah seperti yang dilakukan di Jepang harus ada di Indonesia. Selain itu, dia mengemukakan saat ini komoditas itu sudah dilindungi, lahannya sudah ada undang-undang pokok agraria, yang belum ada undang-undang perlindungan untuk petani. Petani yang menanam padi harus dilindungi karena selama ini petani yang paling menderita, padahal petani menjadi kontributor paling besar dan perlu dihargai, ujar dia. Anggoro mengatakan perlindungan dapat juga dalam bentuk pemberian insentif. Dia mencontohkan jika suatu saat harga gabah jatuh, idealnya petani tetap mendapat harga yang bagus. Sementara itu, menurut Akademisi dari IPB, Dr Sugianta, pemerintah memang harus segera memberikan insentif untuk memperbaiki harga gabah petani. Hal tersebut, menurut dia, untuk menghindari pemikiran petani menjual lahannya dan mengkonversi lahan tersebut menjadi pertokoan atau perumahan. (*)

Copyright © ANTARA 2007