Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mulai melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan pembangunan daerah saat ini perlu diukur dari aspek perencanaan yang matang, pelaksanaan yang profesional, dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

Selain itu, dia memandang praktik keinsinyuran menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan daerah.

Oleh sebab itu, dia mengatakan IKD bukan sebatas instrumen pengukuran kepatuhan terhadap praktik keinsinyuran, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas inovasi daerah.

“Sinergi antara kapasitas keinsinyuran dan inovasi daerah akan menghasilkan pembangunan yang lebih adaptif, berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono mengatakan sosialisasi dan bimtek yang digelar secara daring pada 8 Juli 2026 dan diikuti sekitar 497 pemda, merupakan salah satu bentuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Amanat Undang-undang Keinsinyuran antara lain tugas PII melaksanakan pelayanan keinsinyuran sesuai dengan standar, melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur, dan memberikan advokasi bagi Insinyur, serta penguatan pemerintah sebagai pembina keinsinyuran,” kata Teguh.

Lebih lanjut dia mengatakan PII menyiapkan para insinyur yang menjadi anggota PII di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 PII provinsi dan lebih dari 300 PII kabupaten/kota untuk berkolaborasi dengan pemda dalam pengukuran IKD.

“Inisiasi ini dilakukan oleh PII sebagai asosiasi profesi insinyur untuk berkontribusi mengawasi dan mengawal terlaksananya proyek pembangunan di daerah sesuai dengan aspek-aspek yang ada. Ya, pasti tidak ada yang sempurna untuk kali pertama dan akan terus dilakukan perbaikan” katanya.

Adapun Ketua Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran PII Handoko menjelaskan aspek yang diukur untuk IKD adalah penerapan standar keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan. Mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pelaksanaan proyek hingga dampak berkelanjutan.

Baca juga: Kemendagri gelar rakor produk hukum daerah di Sulteng

Baca juga: Wamendagri harap setiap masalah di Papeg diselesaikan dengan baik

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.