Ramallah (ANTARA) - Palestina akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota parlemen Dewan Legislatif Palestina (PLC) pada 28 November mendatang, sementara pemilu presiden dijadwalkan berlangsung pada triwulan I tahun depan.

Kantor berita Palestina WAFA, Kamis (9/7), melaporkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah menentukan tanggal pemilu parlemen tersebut melalui sebuah dekret presiden.

Dekret tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya.

Melalui dekret tersebut, Presiden Abbas menyerukan kepada seluruh rakyat Palestina, baik yang berada di Yerusalem Timur, Tepi Barat, maupun Jalur Gaza, untuk menggunakan hak suaranya dan berpartisipasi dalam pemilu legislatif tersebut secara bebas dan langsung.

PLC merupakan parlemen dengan sistem satu kamar (unikameral) dalam sistem pemerintahan Palestina yang dibentuk berdasarkan Kesepakatan Oslo pada 1993.

Pada 2018, Presiden Abbas secara resmi membubarkan parlemen tersebut. Sejak saat itu, belum ada pemilu lanjutan yang diselenggarakan untuk memilih anggota dewan, sehingga lembaga legislatif itu tidak lagi berjalan secara de facto.

Sementara itu, pemerintah Palestina belum menetapkan tanggal pasti untuk penyelenggaraan pemilihan presiden yang dijadwalkan berlangsung pada kuartal I 2027. Hal tersebut akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sumber: WAFA-Sputnik/RIA Novosti-OANA

Baca juga: Palestina gelar pemilu lokal di Tepi Barat dan Deir al-Balah

Baca juga: Abbas tegaskan komitmen gelar pemilu setelah perang di Gaza usai

Penerjemah: Uyu Septiyati Liman
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.