Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait proyek reklamasi Pulau G seluas 161 hektare dalam putusan persidangan yang dilaksanakan Selasa.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat 1 sampai 5 (nelayan) dan mengabulkan penundaan pelaksanaan proyek yang diajukan oleh para penggugat," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di Gedung PTUN Jakarta, Selasa.

Dalam persidangan dengan Nomor perkara 193/G/2015/PTUN.JKT. tersebut, selain mengabulkan permohonan pemohon, pengadilan juga memerintahkan penundaan pelaksanaan izin reklamasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

"Memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Nomor 2.238 Tahun 2014 sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Pengadilan menilai tidak berlakunya SK Gubernur Nomor 2.238 tahun 2014 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta dan diberikan kepada PT. Muara Wisesa Samudera (Grup Agung Podomoro).

"Menyatakan SK Nomor 2.238 tahun 2014 tidak sah dan memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur Nomor 2.238 tahun 2014," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mematuhi syarat formal sesuai perundang-undangan dengan tidak dijadikannya UU No.27 tahun 2007 dan perubahannya UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan.

"Salah satunya, tergugat tidak mampu membuktikan rencana zonasi sebagaimana dimandatkan Pasal 7 Atat (1) UU Nomor 27 tahun 2007 itu,"kata Adhi.

Cacat formal lainnya yang diungkap majelis hakim adalah soal izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam penerbitan izin reklamasi pulau G, tergugat terbukti tidak melakukannya sesuai ketentuan.

"Dalam proses penyusunan Amdal, tidak partisipatif, dimana tergugat tidak melibatkan nelayan sebagai pihak yang akan terdampak langsung oleh proyek reklamasi itu," ujar dia.

Reklamasi juga, dinyatakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan prinsip pembangunan untuk kepentingan umum.

"Dimana reklamasi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup yang juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi sehingga gugatan para pemohon layak untuk dikabulkan," kata Adhi menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016